BAB VI
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
A.PELAPISAN SOSIAL
1.PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL
Pitirim
A. Sorokin
Pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita
ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam
masyarakat.
Menurut P.J. Bouman
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi
kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota
masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi
mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan
pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo
Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada
sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu
yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan,
atau kekuasaan.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya
kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan
posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan
sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan
di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2.TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
àTerjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
àTerjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk
mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas
adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya
pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam
organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat
misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan
besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua
sistem ialah :
·
-
Sistem fungsional
Merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
- Sistem scalar
Merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari
bawah ke atas (vertikal)
3.PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN SOSIAL
Menurut
sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang
lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal
istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu
lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini
digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
-Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
-Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang
dipandang sebagai lapisan kedua;
-Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
-Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum
gelandangan, peminta,dsb.
2. System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat
besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik
vertikal maupun horisontal.
Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal
ada niat dan usaha.
3. System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai
kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh,
ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan
kelompok masyarakat di Jakarta.
4. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam.
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas
Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di
dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada
yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan
dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
•
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
• Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau
kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam
lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
- Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa
yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
- Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
terbesar, menempati lapisan sosial teratas
- Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran
kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki
lapisan sosial teratas.
- Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh
masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi
negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar
kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk
mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif
(terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan
tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan
sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya
tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang
bersangkutan.
B.KESAMAAN
DRAJAT
1.Kesamaan
drajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama
dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal
balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap
warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan
melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
2. Persamaan
Hak
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum
ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum
Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal
27,28,29 dan 31.
Pasal 27
ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali.
- Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
- Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara.
- Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2)
pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional ,
yang diatur dengan Undang-Undang.
3.
4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD’45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang
dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang
pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini
dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama,
warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu
diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena,
karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak
asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Hak
asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang
berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat
perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak
untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai
Instrumen HAM di Indonesia :
1)
Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial……”
2) Batang
Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34
dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia
tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum
berikut ini :
HAK ASASI
MANUSIA
- Pasal
28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
- Pasal
28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal
28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
- Pasal
28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
- Pasal
28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
- Pasal
28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Pasal
28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang
rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari
negara lain.
- Pasal
28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh
pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
- Pasal
28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pasal
28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
C.ELITE
1.Pengertian
elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi
elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan,
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.”
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam
masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam
masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b)
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun
psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)
Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah
imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan
sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada
“posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting,
yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan
watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat
tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang
memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu
mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan
lainnya lagi.
2.Fungsi
elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam
konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
3.Pengertian
massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
4.Ciri-ciri
masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian
ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
SOAL
1.
Sebagaimana kita tahu masyarakat terbagi ke dalam kasta, kecuali...
a.
Brahma
b.
Ksatria
c.
Waisya
d. Roma
2.
Berikut ini merupakan ciri-ciri masa, kecuali...
a. Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
b. Massa
merupakan kelompok yang anonim
c. kelompok
yang egois
d.
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
3.
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan." merupakan poin dari UUD pasal...
a. 28 J
b. 28 I
c. 28 D
d. 28 B
4. Hak
dalam bidang ekonomi masuk dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal...
a.
Pasal 27 (1) dan 28
b. Pasal
27 (2), 33, 34
c.
Pasal 29, 31, 32
d.
Pasal 27 (3) dan 30
5. Hak
asasi manusia yang paling pokok yaitu, kecuali...
a. Hak
mencintai
b. Hak
Kebebasan
c. Hak
Memiliki
d. Hak Hidup
d. Hak Hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar