BAB IV
Warga Negara dan Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
PENGERTIAN
NEGARA MENURUT PARA AHLI
Prof.
Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta
memiliki kedaulatan.
Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger
H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof.
Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA
SEJARAH
1. Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak
Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3. Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
4. Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai
atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh
sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir
yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
UNSUR NEGARA
1. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan,
rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
1. Wilayah
: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. 2. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian 3. Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
4. Rakyat
: Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
5. Pemerintah
: Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
2. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD,
kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam
PBB.
Tujuan
: Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.
Beberapa tujuan negara antara lain :
a.
Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan adalah Kekuasaan tertinggi
untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke
dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar).
Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
TUGAS POKOK NEGARA
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
SIFAT
–SIFAT KEDAULATAN
- Permanen
: Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
- Absolut
: Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
- Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara
tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
SUMBER KEDAULATAN
a.
Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian
juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai
kehendak Tuhan.
b.
Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama rakyat.
Tokoh
: Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c.
Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan
lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumberkedaulatannya sendiri.
Tokoh
: Jellineck, Paul Laband.
d.
Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih
tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
1. Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
- Bentuk
Negara Kesatuan
- Negara
dengan sistem sentralisasi
- Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
Positif:
1. Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
2. Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
Negatif:
1. Menumpuknya
pekerjaan di pusat
2. Keterlambatan
keputusan dari Pusat
3. Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
4. Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
5. Negara
dengan sistem desentralisasi
6. Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara Serikat (Federasi)
Adanya
negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa
negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
1. Negara Dominion : Bentuk ini
hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua
Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya
walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam
“The British Commonwealth of Nations”.
2. Negara Uni : Gabungan dua negara
dengan satu kepala Negara.
3. Uni Riil : Terjadi karena adanya
perjanjian
4. Uni Personil : Terjadi karena
kebetulan
5. Negara Protektorat : Negara yang
berada di bawah perlindungan Negara lain.
SIFAT-SIFAT NEGARA
Memaksa, Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai
ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli, Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
WARGA NEGARA
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan
anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut
disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya.
PENGERTIAN WARGA NEGARA DARI PENDAPAT AHLI:
A.S. Hikam
Warga
negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang
yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Koerniatmanto
Warga
negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
UU No. 62 Tahun 1958
Negara
republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan
dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku
sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari
ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara
adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan
perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Seseorang
warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang
diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik
indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten
atau provinsi tempat ia tinggal
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
10. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.anak WNI yang belum
berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia
sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut
mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara
tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang
bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang
berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga
Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk
memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk
menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses
hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
SOAL
1. "Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama" Pengertian diatas adalah pengertian negara menurut?
a. Prof. R. Djokosoetono
b. Prof. Mr. Soenarko
c. Aristoteles
d. UU No. 62 Tahun 1958
2. Sebutkan asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, kecuali...
a. Peresmian
b. Penduduk
c. Penaikan
d. Pengumuman
3. "Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat" adalah pengertian dari...
a. warga negara
b. negara
c. negara kesatuan
d. negara serikat
4. Peraturan pemerintah tahun berapa yang mengatur masalah dwikewarganegaraan...
a. 2005
b. 2006
c. 2007
d. 2008
5. "Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri" adalah pengertian dari...
a. Penduduk
b. Warga negara
c. Orang asing
d. Bukan warga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar